DIALEKSIS.COM | Opini - Terdapat empat istilah yang lazim digunakan dalam sistem birokrasi di Indonesia, yakni Plh, Plt, Pjs, dan Pj. Plh (pejabat harian) adalah jabatan sementara pejabat pemerintahan karena pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan. Adapun Plt (pelaksana tugas) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menunjuk Ir. Razuardi Ibrahim, MT sebagai Plt. Kepala BPKS Sabang menggantikan Sayed Fadhil.